Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Manokwari telah mendapatkan Sertifikat Akreditasi Laboratorium SNI ISO/IEC 17025:2017 (ISO/IEC 17025:2017) sebagai Laboratorium Penguji dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan Nomor :LP-953-IDN yang ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2015.
Adapun ruang lingkup untuk Karantina Hewan dengan Bidang Pengujian Serologi, Bahan atau produk yang diuji berupa serum darah ayam, Jenis Pengujian atau sifat-sifat yang diukur Titer anti body Avian Influenza, Spesifikasi, metode pengujian, teknis yang digunakan HA/HI, yang dalam proses reakreditasi laboratorium menambah ruang lingkup jenis pengujian Deteksi titer antibody Brucella sp dengan bahan uji serum (sapi/kambing).
Sedangkan ruang lingkup untuk Karantina Tumbuhan dengan bidang pengujian Entomologi, bahan atau produk yang diuji yaitu beras, jenis pengujian atau sifat-sifat yang diukur serangga (sitophilus oryzae), spesifikasi, metode pengujian, teknik yang digunakan Direct Inspection dengan mikroskop stereobinokuler), dan dilakukan penambahan ruang lingkup untuk jenis pengujian Identifikasi serangga Hypothenemus hampeii dengan bahan uji kopi biji.
MANAGER PUNCAK (KEPALA)
URAIAN TUGAS:
- Memimpin pegawai Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Manokwari dalam melaksanakan kegiatan teknis maupun administrasi di laboratorium pengujian.
- Menetapkan program kerja laboratorium Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Manokwari dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengujian.
- Menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di dalam lingkungan Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Manokwari maupun instansi lain.
- Menerapkan kebijakan dan sasaran mutu pelayanan pengujian laboratorium untuk dilaksanakan personeldi dalam laboratorium Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Manokwari
- Menetapkan, mengesahkan dan menerbitkan Surat Keputusan tentang penunjukan manajemenserta tugas dan wewenang manajemen laboratorium Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Manokwari
- Menunjuk personel yang berkompeten sebagai penandatanganan laporan hasil pengujian.
- Memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan kaji ulang manajemen.
- Memberikan kewenangan /menetapkan untuk melaksanakan uji banding atau uji profisiensi apabila diperlukan.
- Mengkomunikasikan kepada organisasi mengenai pentingnya memenuhi persyaratan pelanggan, persyaratan perundang-undangan dan peraturan lainnya.
- Melakukan evaluasi efektifitas kegiatan pelatihan personel laboratorium Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Manokwari
- Memantau efektifitas tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan pekerjaan-pekerjaan di dalam sistem manajemen mutu laboratorium pengujian ISO/IEC 17025:2008 atau SNI ISO/IEC 17025:2017.
- Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan sistem manajemen mutu laboratorium pengujian ISO/IEC 17025:2008 atau SNI ISO/IEC 17025:2017.
MANAGER UMUM
URAIAN TUGAS:
- Mengkoordinasikan penyusunan, pemeliharaan, pemutakhiran, pendistribusian dan sosialisasi dokumen mutu sistem manajemen mutu laboratorium pengujian ISO/IEC 17025:2008 atau SNI ISO/IEC 17025:2017.
- Menyusun program peningkatan dan pemeliharaan kompetensi sumber daya manusia di Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Manokwari.
- Menyusun dan melaksanakan program audit internal laboratorium Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Manokwari.
- Merencanakan pelaksanaan kaji ulang manajemen.
- Menyiapkan bahan kaji ulang manajemen yang berkaitan dengan sistem manajemen mutu laboratorium pengujian ISO/IEC 17025:2008 atau SNI ISO/IEC 17025:2017.
- Mengkoordinir program validasi metode uji, uji banding dan profisiensi.
- Menyusun program kalibrasi peralatan laboratorium yang berpengaruh terhadap mutu hasil pengujian
- Menyusun program surveillance dan penambahan ruang lingkup akreditasi laboratorium.
- Melakukan tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan terhadap ketidaksesuaian pekerjaan-pekerjaan di dalam sistem manajemen mutu laboratorium ISO/IEC 17025:2008 atau SNI ISO/IEC 17025:2017.
- Memastikan penerapan system manajemen mutu laboratoriun Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Manokwari sesuai dengan persyaratan dalam ISO/IEC 17025:2008 atau SNI ISO/IEC 17025:2017.
- Mensosialisasikan dokumen mutu laboratorium Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Manokwari.
MANAGER TEKNIS
URAIAN TUGAS:
- Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan hasil pengujian.
- Bertanggung jawab terhadap keseluruhan kegiatan pengujian.
- Bertanggung jawab terhadap hasil pengujian laboratorium sub kontraktor.
- Bertanggung jawab terhadap akomodasi dan lingkungan (sanitasi, sterilisasi, suhu, dan kelembaban) laboratorium.
- Bertanggung jawab terhadap pengecekan pengisian buku agenda sampel masuk laboratorium, buku harian, pengisian kartu kendali dan kartu kontrol penggunaan alat dan bahan untuk pengujian, kebersihan ruangan, pengukuran suhu dan kelembaban ruang pengujian dan suhu tempat penyimpanan sampel uji tertentu.
- Bertanggung jawab terhadap alat dan bahan yang ada di laboratorium Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Manokwari.
- Bertanggung jawab terhadap penerimaan, pendistribusian, penyimpanan sampel di laboratorium pengujian.
- Melakukan penelusuran terhadap hasil pengujian apabila terjadi ketidaksesuaian, pengaduan teknis dan melaksanakan evaluasi pelaksanaan pengujian.
- Melakukan pengembangan metoge pengujian karantina pertanian.
- Mengajukan jenis, spesifikasi dan jumlah pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan dalam pengujian.
- Menyiapkan bahan untuk pelaksanaan kaji ulang yang berkaitan dengan teknis pengujian.
- Menyusun program pemeliharaan peralatan yang digunakan untuk pengujian.
- Menerima sampel dari penerima sampel dan membaginya menjadi sampel uji dan sampel arsip.
- Melakukan pengaturan rekaman sampel arsip secara sistematik sehingga mampu ditelusuri dan dijamin keamanannya.
- Bertanggung jawab terhadap identifikasi kondisi sampel uji.
- Bertanggung jawab terhadap penentuan abnormalitas sampel uji yang ditemukan pada saat proses pengujian.
- Bertanggung jawab terhadap rekaman teknis.
MANAGER ADMINISTRASI
URAIAN TUGAS:
- Melaksanakan pengelolaan administrasi pelayanan pengujian di laboratorium Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Manokwari
- Menyiapkan bahan kaji ulang permintaan, tender dan kontrak yang berkaitan dengan pengelolaan administrasi pelayanan pengujian laboratorium.
- Memelihara setiap rekaman hasil kaji ulang permintaan, tender dan kontrak pengujian laboratorium.
- Menyusun kebutuhan sumber daya manusia di laboratorium Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Manokwari.
- Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan umpan balik dari pelanggan untuk meningkatkan penerapan sistem manajemen mutu.
- Membuat daftar pemasok dan evaluasi pemasok pada pengadaan jasa dan perbekalan.
- Melakukan tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan terhadap ketidaksesuaian pekerjaan yang berkaitan dengan administrasi pelayanan pengujian.
- Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kebutuhan dan pemeliharaan barang inventaris dan bahan penyelenggaraan kegiatan dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu laboratorium pengujian ISO/IEC 17025:2008 atau SNI ISO/IEC 17025:2017.
- Menyiapkan respon pengaduan yang disampaikan oleh pelanggan terhadap hasil uji dan pelayanan pengujian laboratorium Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Manokwari.
PENGELOLA ALAT & BAHAN LABORATORIUM
URAIAN TUGAS:
- Membantu pengelolaan alat dan bahan laboratorium.
- Membantu pemeliharaan peralatan dan fasilitas pelayanan pengujian.
- Membantu menginventarisir alat laboratorium yang akan di kalibrasi.
- Membantu menginventarisir alat laboratorium yang rusak.
- Membantu menginventarisir kebutuhan bahan pengujian.
- Membantu dalam penyiapan/preparasi alat dan bahan pengujian.
- Mengisi buku agenda sampel masuk laboratorium, kebersihan ruang, pengukuran suhu dan kelembaban ruangan pengujian dan suhu tempat penyimpanan sampel uji tertentu.
- Pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Manajer Teknis.
PETUGAS PENERIMA SAMPEL KH
URAIAN TUGAS:
- Menerima, mencatat dan merekam data sampel uji dan surat permohonan pengujian laboratorium karantina hewan dan karantina tumbuhan dari pelanggan.
- Memberikan label/barcode pada sampel.
- Melaporkan hasil kegiatannya kepada manajer administrasi.
PENYELIA KARANTINA HEWAN
URAIAN TUGAS:
- Melakukan supervisi pelaksanaan kegiatan pengujian karantina hewan yang dilakukan oleh analis.
- Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan dan hasil pengujian yang menjadi supervisinya.
- Melaporkan dan menandatangani laporan hasil pengujian yang menjadi supervisinya.
- Bertanggung jawab terhadap penentuan abnormalitas sampel uji yang ditemukan pada saat pengujian.
- Menyiapkan rekapitulasi rekaman personil analis pelaksanaan pengujian.
- Bertanggung jawab terhadap alat/bahan di laboratorium yang digunakan untuk pengujian karantina hewan.
- Membantu melakukan pemeliharaan terhadap peralatan pengujian karantina hewan.
- Bertanggung jawab terhadap penggunaan ruangan pengujian dan fasilitasnya.
- Membantu pengecekan pengisian buku agenda sampel masuk laboratorium, buku harian, pengisian kartu kendali dan kartu control penggunaan alat dan bahan untuk pengujian, kebersihan ruang, pengukuran suhu dan kelembaban ruang pengujian dan suhu tempat penyimpanan sampel uji tertentu.
PETUGAS PENGAMBILAN SAMPEL KH
URAIAN TUGAS:
- Mengambil contoh (sampel) karantina hewan di lapangan.
- Menyerahkan contoh (sampel) karantina hewan ke penerima sampel di laboratorium Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Manokwari
ANALIS KARANTINA HEWAN
URAIAN TUGAS:
- Melaksanakan pengujian sesuai dengan surat tugas analis yang diberikan kepadanya.
- Menandatangani form data teknis hasil pengujian yang sudah dilakukan.
- Melaporkan hasil pelaksanaan pengujian kepada penyelia.
- Melakukan penyiapan alat dan bahan pengujian.
- Ikut bertanggung jawab terhadap penggunaan ruangan pengujian dan fasilitasnya.
- Mengisi buku harian, pengisian kartu kendali dan kartu control penggunaan alat dan bahan untuk pengujian.
PENYELIA KARANTINA TUMBUHAN
URAIAN TUGAS:
- Melakukan supervisi pelaksanaan kegiatan pengujian karantina tumbuhan yang dilakukan oleh analis.
- Bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan dan hasil pengujian yang menjadi supervisinya.
- Melaporkan dan menandatangani laporan hasil pengujian yang menjadi supervisinya.
- Bertanggung jawab terhadap penentuan abnormalitas sampel uji yang ditemukan pada saat pengujian.
- Menyiapkan rekapitulasi rekaman personil analis pelaksanaan pengujian.
- Bertanggung jawab terhadap alat/bahan di laboratorium yang digunakan untuk pengujian karantina tumbuhan.
- Membantu melakukan pemeliharaan terhadap peralatan pengujian karantina tumbuhan.
- Bertanggung jawab terhadap penggunaan ruangan pengujian dan fasilitasnya.
- Membantu pengecekan pengisian buku agenda sampel masuk laboratorium, buku harian, pengisian kartu kendali dan kartu control penggunaan alat dan bahan untuk pengujian, kebersihan ruang, pengukuran suhu dan kelembaban ruang pengujian dan suhu tempat penyimpanan sampel uji tertentu.
PETUGAS PENGAMBIL SAMPEL KT
URAIAN TUGAS:
- Mengambil contoh (sampel) karantina tumbuhan di lapangan.
- Menyerahkan contoh (sampel) karantina tumbuhan ke penerima sampel di laboratorium Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Manokwari
ANALIS KARANTINA TUMBUHAN
URAIAN TUGAS:
- Melaksanakan pengujian sesuai dengan surat tugas analis yang diberikan kepadanya.
- Menandatangani form data teknis hasil pengujian yang sudah dilakukan.
- Melaporkan hasil pelaksanaan pengujian kepada penyelia.
- Melakukan penyiapan alat dan bahan pengujian.
- Ikut bertanggung jawab terhadap penggunaan ruangan pengujian dan fasilitasnya.
- Mengisi buku harian, pengisian kartu kendali dan kartu control penggunaan alat dan bahan untuk pengujian.
STRUKTUR ORGANISASI LABORATORIUM STASIUN KARANTINA PERTANIAN KELAS II MANOKWARI